Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan ( LPMK ) adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
== TUGAS ==
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong, dan swadaya masyarakat; dan
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
== FUNGSI ==
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat;
- Penyusun rencana, pelaksana dan pengelola pembangunan serta pemanfaat, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat;
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya serta keserasian lingkungan hidup;
- Pengembangan kreativitas, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (Narkoba) bagi remaja;
- Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga;
- Pemberdayaan dan perlindungan hak politik masyarakat; dan
- Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah kelurahan dan masyarakat.