Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
== Tugas ==
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :
- Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
== Fungsi ==
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
== Tujuan ==
- Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan
- Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.